BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappendalitbang), Leonard S. Ampung mengingatkan kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung suksesnya Pilkada serentak 2024.
“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak secara Nasional Tahun 2024,” ungkapnya saat Forum Rancangan Teknokratik RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2029 di Palangka Raya, Selasa, 23 Juli 2024.
Ia menyampaikan salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah dengan menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada.
Sebagai informasi, Pilkada serentak di Indonesia pada tahun 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pilkada serentak ini mencakup pemilihan kepala daerah di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
--page
Kegiatan ini dinilai penting karena bertepatan dengan tahun pemilihan umum (pemilu) pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang telah dilaksanakan pada Februari 2024. (HERMAWAN DP/Y)









