PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial D (18) tahun diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng karena diduga menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa penangkapan D berawal dari temuan Tim Siber Polda Kalteng pada tanggal 11 Juli 2024. Tim menemukan akun sebuah akun di aplikasi michat yang menawarkan jasa layanan seksual oleh anak di bawah umur.

Akun tersebut mengirimkan foto yang diduga anak di bawah umur dan menawarkannya untuk layanan seksual dengan kalimat '800 khusus panggilan hotel/wisma/kost fullservice bebas kondom'.

"Hasil penyelidikan mengungkap identitas anak di bawah umur dalam foto tersebut, yaitu AM (13) tahun. Pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 02.30 WIB, penyidik berhasil mengamankan D di Hotel Nascar Family saat ia mengantarkan AM untuk dipekerjakan secara seksual," katanya, Selasa, 23 Juli 2024.

Dari pelaku, Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan satu buah akun MiChat.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (PATHUR/Y)