PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial R diamankan oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena mengangkut bawang bombai tanpa dilengkapi dokumen.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa penangkapan R terjadi pada Kamis, 18 Juli 2024 pukul 02.20 WIB di Jalan Cilik Riwut Kilometer 10,5, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Petugas menemukan R mengangkut bawang bombai impor dari Australia tanpa dilengkapi surat izin impor atau sertifikat kesehatan.

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bawang bombai tersebut didapatkan dari Pontianak, dibawa ke Palangka Raya, dan akan dipasarkan di Palangka Raya dan daerah Kalimantan Selatan," katanya, Selasa, 23 Juli 2024.

Barang bukti yang disita dari R meliputi 430 karung bawang bombai dengan total 8.450 kilogram, 1 unit mobil pick up Daihatsu Gran Max KB 8697 PB dan 1 unit mobil truck Isuzu

--page

"Atas perbuatannya, R terancam dikenakan Pasal 86 huruf a, b, dan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (PATHUR/y)