BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), AKBP Bayu Wicaksono, menyatakan bahwa Subdit Siber sedang fokus dalam pengungkapan tindak pidana ITE, khususnya Judi Online.
Atensi dari Bareskrim Polri, terutama dari Direktorat Tipidsiber Polri, mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap praktik judi online di berbagai daerah salah satunya di daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pria dengan pangkat dua melati emas dipundaknya ini menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum ITE terutama terkait judi online, sebagai respon terhadap atensi dari Mabes Polri.
"Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sinergi dengan Bidhumas dan Satbinman di Polresta dan Polres Palangka Raya untuk mensosialisasikan larangan terhadap judi online," katanya, Rabu, 24 Juli 2024.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat Kalteng untuk segera melaporkan informasi terkait pelanggaran undang-undang ITE, khususnya terkait judi online yang cukup meresahkan, agar dapat segera ditindaklanjuti.
--page
"Semakin banyak informasi yang diterima, semakin besar peluang bagi pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku," pungkasnya. (PATHUR/H)









