BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya telah membuka loket layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Panarung dan Langkai.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pembukaan layanan loket ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan, mulai dari Rabu, 24 Juli 2024, hingga Jumat, 26 Juli 2024. Jam layanan di kedua kelurahan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Menurut Emi Abriyani, pembukaan layanan loket ini merupakan bagian dari upaya Jemput Bola (Jebol) BPPRD Palangka Raya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
"Saya mengajak seluruh masyarakat yang tinggal di Kelurahan Langkai dan Panarung untuk memanfaatkan layanan tersebut, Ayo bayar PBB di kantor Kelurahan Langkai dan Panarung dan dapatkan door prizenya," katanya Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak dan memudahkan masyarakat dalam membayar PBB, BPPRD Palangka Raya memberikan kemudahan dengan membuka loket layanan di lokasi yang mudah diakses oleh warga.
--page
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan daerah," pungkasnya. (PATHUR/H)









