BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang pria berusia 44 tahun asal Banjarmasin, Kalsel berinisial MZ ditangkap oleh pihak kepolisian di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan ini dilakukan personel Satresnarkoba Polres Kapuas pada hari Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 2.000 butir obat tanpa merk bermotif garis yang disimpan dalam dua kantong plastik yang dibawa oleh pelaku.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, Rabu, 24 Juli 2024.
Selain obat tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu kantong plastik berwarna hitam, satu kantong belanja berwarna ungu, satu unit HP dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna hitam.
Kasat membeberkan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan.
"Hingga dilakukan penindakan, dan pelaku didapati membawa ribuan butir obat terlarang. Tanpa perlawanan, pelaku ditangkap di tempat dengan barang bukti yang ditemukan bersamanya," bebernya.
--page
Menurut keterangan dari kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika golongan I dan obat keras tanpa izin yang sah. Polisi juga mengindikasikan bahwa pelaku tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (DODI/R)









