PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalimantan Tengah bersama pemerintah provinsi telah menandatangani kesepakatan bersama terkait empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Siti Nafsiah, menyatakan bahwa persetujuan bersama ini merupakan tahap akhir dari penyusunan rancangan produk hukum daerah setelah melalui rapat kerja dari tim Pansus bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

Menurut Siti Nafsiah, tiga dari empat Raperda tersebut mengatur tentang perubahan bentuk hukum Peseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, yaitu Jamkrida Kalteng, perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah, dan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah.

"Satu Raperda lainnya membahas rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2024-2045, yang disepakati bersama dengan pemerintah daerah," katanya, Rabu, 24 Juli 2024.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa tidak ada koreksi substantif terkait materi Raperda yang diusulkan, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan koreksi terhadap tata cara penulisan, melengkapi, dan memperjelas aturan pada masing-masing pasal atau bab.

Semua koreksi dari Kemendagri telah ditindaklanjuti oleh DPRD bersama tim pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian materi dalam Raperda tersebut dengan ketentuan Kemendagri.

Seluruh pembentukan Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah dan RPJPD didasari oleh kebutuhan daerah untuk kegiatan pembangunan dan untuk mendukung program pemerintah.

--page

"Dengan disepakatinya empat Raperda ini, diharapkan akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/R)