KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda berusia 29 tahun berinisial H warga Kecamatan Kapuas Murung.

Ia ditangkap polisi di rumahnya, dan ditemukan ratusan butir obat yang diduga terlarang pada Senin, 22 Juli 2024.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

"Dari pelaku didapati 1 kantong plastik berisi 220 butir obat tanpa merk bermotif garis," kata AKP Subandi, Rabu, 24 Juli 2024.

Selain sabu tersebut, juga diamankan barang bukti berupa satu plastik warna hitam, satu unit HP merek Oppo A31 warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.

--page

"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang - Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan," pungkasnya. (DODI/r)