SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara laksanakan Konsultasi Publik 2 pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Konsultasi publik yang dilaksanakan bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait perumusan alternatif dan rekomendasi, yang dilakukan secara partisipatif bersama dengan semua pemangku kepentingan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara M Fakhmi Rizali mengatakan bahwa KLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkat pengambilan keputusan dan bersifat strategis. 

“Tahun ini Pemerintah Kabupaten Sukamara menyusun RPJM tahun 2025-2029, di mana dalam penyusunan RPJM ini disertai dengan penyusunan KLHS RPJMD,” ujarnya 

Tahapan pembuatan KLHS RPJMD di Kabupaten Sukamara hingga saat ini sampai pada konsultasi publik II, yang mana hasil dari kegiatan tersebut selanjutnya akan dilakukan validasi oleh tim validator Provinsi Kalimantan Tengah. 

Selain itu, berdasarkan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor S.54/Menlhk/pktl/Pula.1.1/B/32024 tanggal 8 Maret 2024 hal percepatan pelaksanaan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD, maka pembuatan KLHS RPJMD Kabupaten Sukamara tahun 2025-2029 selesai sesuai dengan waktu yang direncanakan yaitu paling lambat 16 Agustus 2024.

--page

“Penyelesaian ini selaras dengan pengintegrasian ke dalam dokumen rpjmd Kabupaten Sukamara tahun 2025 sampai 2029 yang disusun oleh Bappeda Kabupaten Sukamara sebagai acuan dalam tahapan Pilkada yang dilaksanakan KPU di bulan November 2024,” tutup Rizali. (NORHASANAH/R)