MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pada rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap Raperda Kabupaten Barito Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Fraksi PDIP sampaikan tiga saran dan masukan.

Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, Karianto Saman mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga saran dan masukan, yakni pertama, banyak jalan-jalan desa yang masih perlu diperbaiki dan dilakukan pelebaran jalan, agar Pemerintah Daerah mengkaji dan melakukan evaluasi kembali dalam melakukan penganggaran, sehingga penggunaan dana dapat terealisasi tepat sasaran deru kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat

Kedua, kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk dapat terus melakukan evaluasi kualitas serapan APBD, yang mana hal ini dilakukan bertujuan sebagai bentuk antisipasi terhadap ragam persoalan yang terindikasi menjadi faktor penghambat penyerapan APBD secara kompleks.

“Serta alokasi penyerapan APBD yang bersifat pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung kepada masyarakat perlu mendapat prioritas dan memiliki perencanaan yang matang,” kata dia.

Ketiga, pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar tegakan akuntabilitas publik dalam semua tahapan. Oleh karena itu prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh Lembaga pengguna anggaran Pemerintah Daerah yang bekerja di atas Legalitas dan Legitimasi masyarakat.

--page

“Kemudian dengan ini fraksi kami menerima dan menyepakati Raperda Kabupaten Banto Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (RAMADHANI/j)