BORNEONEWS, Kasongan - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Katingan mengaku telah melakukan patroli pengawasan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, untuk memastikan hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat E Kawung, Rabu, 24 Juli 2024 mengatakan, patroli pengawasan tahapan pemutakhiran daftar pemilih itu dilakukan sejak Senin, 24 Juni 2024 lalu.
"Sejak saat itu Bawaslu Kabupaten Katingan patroli pengawasan kawal hak pilih, dan patroli dilakukan selama tahapan pemutakhiran daftar pemilih berlangsung," ujarnya.
Untuk tahapan coklit, kata Yosafat E Kawung berdasarkan identifikasi kerawanan yang telah disusun oleh Bawaslu Katingan, terdapat beberapa kerawanan yang menjadi obyek pengawasan untuk bisa dimitigasi, diantaranya terdapat pada prosedur proses coklit tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
--page
Kerawanan lainnya, yakni terdapat pada akurasi data pemilih, diantaranya masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung. Kemudian pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan dan pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Ia mengatakan pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh pihak KPU telah dilaksanakan tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024, merupakan satu proses penting dalam tahapan pemutakhiran data pemilih karena menyangkut hak pilih masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
"Mengingat pentingnya proses coklit dan penyusunan daftar pemilih ini, selain membuka posko pengaduan, Bawaslu Kabupaten Katingan telah menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu Kecamatan dan pengawas kelurahan atau desa untuk serius mengawal proses penyusunan daftar pemilih dengan baik demi mengawal hak pilih," katanya. (ABDUL GOFUR/H)









