SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya mengawasi kecurangan pemutakhiran data pemilih di daerah ini.

"Kami terus melaksanakan kegiatan pengawasan dan potensi pelanggaran tahapan pemutakhiran data pemilih. Saat ini fokus kita melatih kawan-kawan Panwascam agar mereka bisa menerima laporan atau temuan dan membuat kajian awal," kata Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kotim Dedy Irawan, Kamis, 25 Juli 2024.

Saat pencocokan dan penelitian (coklit) selama 30 hari, 24 Juni hibgga 24 Juli 2024 pihaknya juga telah menugaskan PKD hntuk melakukan uji petik setiap hari yang ditargetkan satu PKD 10 sampel. Jika PKD mendapati temuan di lapangan pihaknya akan mengkaji dulu. 

Data yang menjadi perhatian Bawaslu Kotim yaitu tidak memenuhi syarat (TMS) seperti warga yang meninggal, anggota TNI/Polri, umur yang belum memenuhi syarat, dan pindah domisili. Penemuan data tersebut akan dikoordinasi dengan Pantarlih dan PPS agar di TMSkan.

"Namun saat ini kita belum ada data itu kita masih uji petik di lapangan baru kita kaji setelah pemutakhiran data pemilih," ujarnya. 

--page

Lanjtnya, jika ada temuan pihaknya akan membuat saran perbaikan kepada jajaran KPU Kotim. Serta apabila ada laporan dari masyarakat pihaknya akan memproses selama 3-5 hari sesuai peraturan Undang-undang. 

"Kami berharap peran aktif masyarakat mengecek data mereka ada di mana dan jika ada warga yang sudah meninggal bisa dilaporkan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)