PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan informasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotawaringin Barat (Kobar), dari 7 desa yang mengajukan pemekaran terdapat 5 desa yang lolos verifikasi.

epala DPMD Kobar Yudhi Hudaya, Kamis, 25 Juli 2024 menjelaskan desa mana saja yang lolos tahap verifikasi.

"Desa yang lolos verifikasi adalah Desa Pangkalan Lada di Kecamatan Pangkalan Lada. Kemudian Desa Mulya Raya dan Sumber Sari  di Kecamatan Pangkalan Banteng. Setelah itu Desa Kumai Hilir Seberang di Kecamatan Kumai dan Desa Karang Anyar Kecamatan Arut Selatan," jelas Yudhi Hudaya. 

Yudhi Hudaya mengatakan 2 desa yang gagal dalam proses verifikasi pemekaran dari pemerintah provinsi yaitu Desa Natai Baru dan Muara Baru yang awalnya merupakan bagian dari rencana pemekaran Kelurahan Baru. 

”Walaupun Desa Natai Baru dan Muara Baru gagal dalam verifikasi, namun tetap optimis bakal melakukan perbaikan dan pengajuan ulang di masa mendatang. Kemudian rencananya bakal dimekarkan dalam bentuk kelurahan, bukan desa. Sehingga  memungkinkan untuk dimekarkan sesuai regulasi yang ada,” jelas Yudhi Hudaya.

--page

Yudhi Hudaya mengatakan kedepan seluruh desa yang mengajukan pemekaran dapat memenuhi syarat yang ditetapkan dan lolos verifikasi. 

"Sehingga tujuan utama pemekaran untuk pemerataan pembangunan bisa tercapai. Secara keseluruhan, pemekaran desa merupakan langkah strategis dalam upaya mempercepat pembangunan di wilayah yang luas dan beragam," jelas Yudhi  Hudaya.

Yudhi Hudaya mengatakan pemekaran desa itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. 

"Karena luasnya wilayah yang ada saat ini, seringkali menjadi hambatan dalam penyebaran pembangunan yang merata. Sehingga dengan adanya pemekaran diharapkan pembangunan dapat lebih fokus dan efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat diberbagai desa tersebut," jelas Yudhi Hudaya. (WAHYU KRIDA/H)