BORNEONEWS, Sukamara - Pejabat Bupati Sukamara Kaspinor mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 15 Kepala Desa dan 147 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis, 25 Juli 2024.
Pengukuhan yang dilaksanakan dihalaman kantor bupati setempat tersebut disaksikan oleh unsur forkopimda, kepala SOPD dan tamu undangan lainnya.
“Hari ini kita telah melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD, dengan masa jabatan kades sebelumnya periode 2019-2025 sebanyak 6 orang dan periode 2021-2027 sebanyak 9 orang kades,” ucap Kaspinor.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan ketentuan dari pasal 39 ayat (1) dan pasal 118 huruf e undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan badan permusyawaratan desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
“Oleh karena itu dilakukannya pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD selama 2 tahun,” jelasnya.
Kaspinor berharap, setelah dilakukannya pengukuhan, kepala desa dan anggota BPD yang ditambah masa jabatannya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan maksimal.
--page
“Kepada para kepala desa dan anggota BPD yang telah di kukuhkan, saya ucapkan selamat dan saya yakin dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki mampu mengembangkan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tukasnya. (NORHASANAH/R)









