BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah berhasil mengamankan wanita atas dugaan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal bagi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan terlapor berinisial Ra (21) di Jalan Dr. Murjani Gang Rahmat, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
"Dalam pemeriksaan yang disaksikan oleh ketua RT ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dalam sebuah tas slempang warna hitam," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Kamis 25 Juli 2024.
Dari keterangan terlapor, Satresnarkoba mengarah ke tempat tinggal terlapor di Jalan Temanggung Tilung XVI, Kos Deo Bella Pintu No. 07, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Di lokasi tersebut tim berhasil menemukan 1 paket lain diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 7,59 gram yang disimpan dalam sebuah kotak plastik kecil di dalam kantong plastik warna biru yang diletakkan di rak sepatu.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.
--page
"Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terus berupaya dalam memberantas peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/R)









