SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bertambahnya masa jabatan, 15 Kepala Desa dan 147 anggota BPD yang telah dikukuhkan diharapkan sama-sama fokus membangun desa.

“Dengan ada yang tambahan masa jabatan kepala desa dan masa anggota BPD ini, tentunya ini menjadi sisi positif bagi kades dan anggota badan pemasyarakatan desa untuk lebih fokus bersama-sama membangun desa,” ucap Kaspinor pada pengukuhan bertambahnya masa jabatan kades dan BPD, Kamis, 24 Juli 2024.

Dia berharap dalam waktu delapan tahun ini bisa mewujudkan apa yang menjadi visi dan mini desa agar agar benar-benar terwujud, sehingga nanti masyarakat dapat merasakan hasil dari program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh kadesnya masing-masing.

Dalam momen itu pula, Kaspinor meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mendukung dan bekerja sama dengan kepala desa dan BPD dalam membangun desa.

“Marilah kita jadikan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional. Dengan semangat kami barinjam yaitu kebersamaan dan gotong royong desa-desa di Kabupaten Sukamara akan semakin maju dan sejahtera,” ajaknya.

Kaspinor menambahkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan ketentuan dari pasal 39 ayat (1) dan pasal 118 huruf e undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan badan permusyawaratan desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

--page

“Oleh karena itu dilakukannya pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD selama 2 tahun,” tukasnya. (NORHASANAH/R)