PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko menyampaikan pemerintah berupaya mempermudah perizinan.

Salah satunya dengan memanfaatkan era digitalisasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA).

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha akan semakin mudah untuk memperoleh izin usaha," ungkap Yuas di Palangka Raya, Kamis, 25 Juli 2024.

Ia menilai dengan langkah tersebut dapat membuat pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha menjadi lebih efektif dan sederhana.

Sebab dilaksanakan melalui klasifikasi risiko usaha, menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

Sebagai informasi, OSS-RBA adalah sistem perizinan usaha di Indonesia yang berbasis risiko. Sistem ini digunakan untuk mengurus izin usaha secara online, proses perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang akan dijalankan.

--page

OSS–RBA diklaim membantu mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha di Indonesia. (HERMAWAN DP/R)