BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca dilakukan pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan DPRD Kobar, akhirnya dalam Rapat Paripurna Ke-7.
Masa Sidang II Tahun Sidang 2024 yang digelar, Kamis, 25 Juli 2024 dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD Kobar dan Pemkab Kobar terhadap kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD kabupaten Kobar tahun anggaran 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, Wakil Ketua I Mulyadin, Wakil Ketua II Bambang Suherman dan Pj. Bupati Kobar Budi Santosa di ruang rapat paripurna DPRD Kobar.
Pj. Bupati menjelaskan apa saja hasi pembahasan pendahuluan struktur rancangan APBD dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 yanh telah disepakati oleh Pemkab Kobar dan DPRD.
"Target pendapatan daerah ditetapkan sebesar RP 1.664.514.460.000, bertambah sebesar Rp 11.376.431.000 atau 0,69% dari APBD murni tahun anggaran 2024," jelas Pj. Bupati.
--page
Kemudian, menurut Pj. Bupati, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 1.949.272.511.000, bertambah sebesar Rp 264.834.255.000.
"Defisit ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari silpa dan penggunaan dana yang diterima secara non tunai melalui fasilitas treasury deposit facility (TDF) sebesar Rp 324.265.808.283,09 yang bersumber dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp 346.265.808.283,09 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 22.000.000.000," jelas Pj. Bupati.
Pj. Bupati menjelaskan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 39.507.757.283,09. (WAHYU KRIDA/j)









