PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Para suplier buah tandan segar (TBS) sawit asal Kecamatan Menthobi dan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, mengancam akan melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap pabrik kelapa sawit atau PKS milik PT. Gemareksa dan PT Satria Hupasarana (SHS). Hal ini lantaran hutang miliaran rupiah dari TBS yang disebut tak kunjung dibayarkan oleh kedua perusahaan ini.

Perkara ini telah dilayangkan sejak tahun 2019 ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan telah diputuskan hingga Mahkamah Agung pada Mei 2024. Keputusan tersebut meminta para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp19 miliar lebih, yang terdiri dari kerugian materil dan immateril.

Namun, karena para penggugat merasa tidak ada itikad baik dari tergugat untuk menjalankan putusan tersebut, mereka mengajukan Aanmaning di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

"Dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 25 Juli 2024, namun dari lima tergugat, hanya hadir satu tergugat. Sehingga, PN Pangkalan Bun memutuskan untuk menundanya dan dilaksanakan pada 15 Agustus 2024," ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Wilhelmus Soumeru.

Wilhelmus juga menegaskan bahwa jika sampai pada tanggal yang ditentukan para tergugat tidak hadir dan tidak ada kejelasan, maka pihaknya akan melanjutkan ke proses sita dan eksekusi.

--page

"Aanmaning ditunda sampai dengan tanggal 15 Agustus 2024. Apabila tidak punya itikad baik, berarti kami akan lanjut proses sita dan eksekusi. Karena kasus ini sudah berjalan selama 6 tahun, cukup lama sekali," ujarnya.

Selama prosesnya, pihak penggugat sudah membuka diri untuk berdamai sejak awal kasus ini dilaporkan. Namun, hingga kasus ini mencapai Mahkamah Agung, para tergugat tidak menunjukkan itikad baik.

"Artinya, Aanmaning ini kita memanggil seluruh pihak, apakah mereka mau menyelesaikan secara baik-baik, atau kita akan melelang asetnya," tambah Wilhelmus.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan suplier sekaligus penggugat, Herlangga Triatmaja Hadiwijaya, menceritakan kronologis perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa ada tujuh suplier yang memasok TBS ke dua perusahaan, yaitu PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana (SHS) pada tahun 2018.

Namun, sejak Mei 2018, pihak perusahaan tersebut tidak membayar uang tanggungan sebesar 9,4 miliar rupiah kepada tujuh suplier. Hingga akhirnya, kasus tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri pada tahun 2019, dengan putusan akhir sebesar 9,4 miliar rupiah untuk kerugian materil dan 10 miliar rupiah untuk kerugian immateril.

--page

"Prosesnya sudah sampai tahap kasasi, yang keluar sejak Mei 2024 dan sudah disampaikan ke PN Pangkalan Bun. Jadi, ada pabrik sawit yang dituntut untuk dieksekusi, yaitu PKS Gemareksa dan PT SHS," tutur Herlangga.

Menanggapi penundaan Aanmaning hari ini, Herlangga dan para penggugat lainnya dari Kecamatan Sematu Jaya dan Menthobi merasa bahwa tidak ada itikad baik dari para tergugat.

"Mereka sepertinya sengaja mengulur waktu. Karena sejak awal, dari lima pihak tergugat, tergugat satu dan dua tidak pernah hadir, yang hadir hanya pihak ketiga, keempat, dan kelima. Bahkan hari ini, yang hadir hanya pihak kelima saja," pungkas Herlangga. (DANANG/j)