BORNEONEWS, Kuala Kurun - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas Agus Pratomo Cahyo menjelaskan ada ribuan pemilih di wilayah setempat yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dari 12 kecamatan yang telah dilaksasnakan coklit, ada 1.010 pemilih yang tidak memenuhi syarat, hal itu karena ada penduduk yang meninggal dunia, KTP ganda, penduduk di bawah umur, pindah domisisi, WNA, TNI/Polri dan lainnya," jelasnya, Kamis, 25 Juli 2024.
Sedangkan data pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih di Kabupaten Gunung Mas yakni 1.380, kemudian jumlah pemilih disabilitas ada 408, lalu jumlah pemilih yang belum memiliki KTP elektronik sebanyak 2.487.
Agus Pratomo Cahyo menjelaskan, bagi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas yang ingin menyampaikan keluhan atau aduan terkait hak pilih bisa disampaikan di posko kawal hak pilih yang ada di 12 kecamatan dan 1 di kantor Bawaslu Gunung Mas.
"Posko kawal hak pilih tersebut dibuka di kantor masing-masing panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan yang ada di 12 kecamatan di Kabupaten Gunung Mas dan 1 di kantor Bawaslu Gunung Mas," tukasnya.
Bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas bisa secara mandiri mengecek namanya apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) melalui web cekdptonline.kpu.go.id dan ikuti saja langkah-langkah yang diminta.
--page
"Jika nama Bapak/Ibu belum ada di daftar DPT tersebut, segera sampaikan kepada kami melalui posko kawal hak pilih yang kemudian akan kami sampaikan kepada pihak KPU Gunung Mas," tukasnya. (RISKA YULYANA/j)









