KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas mengadakan kegiatan kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan implementasi rekam medik elektronik di ruang rawat inap rumah sakit.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan bagi pasien dan keluarganya. Rombongan direksi RSUD dipimpin oleh Kabid Keperawatan, Widjianti didampingi oleh Kasubbag Program dan Keuangan, Solestyanto, Kasubbag Rekam Medik dan SIMRS, Nurdiana, dan sejumlah kasi.

Nurdiana yang merupakan penanggung jawab program Rekam Medik Elektronik, menjelaskan bahwa rekam medik elektronik merupakan salah satu penggunaan teknologi informasi di bidang kesehatan yang menjadi tren global. Di Indonesia, hal ini dikenal dengan Rekam Medik Elektronik (RME).

"Dengan menggunakan RME, rumah sakit dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan bersaing di era teknologi saat ini. Proses pelayanan pasien menjadi lebih mudah, dan mutu pelayanan kesehatan pun meningkat," ujar Nurdiana, Jumat, 26 Juli 2024.

Implementasi RME sudah diatur dalam Peraturan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022, yang mengharuskan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menerapkan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik.

"Batas waktu transisi penerapan ini adalah 31 Juli 2024, dan jika tidak diterapkan, akan ada sanksi administratif dari Kemenkes RI," ucapnya.

Nurdiana menambahkan bahwa rekam medis elektronik berfungsi sebagai gudang penyimpanan informasi elektronik yang mencatat status kesehatan dan layanan kesehatan pasien sepanjang hidupnya.

"Sistem ini membantu staf, dokter, dan tenaga kesehatan dalam mengelola data pasien dengan lebih mudah. Pasien juga dapat mengakses data kesehatan mereka kapan saja," tambahnya.

--page

Namun, hasil monitoring dan evaluasi menemukan beberapa kendala dalam implementasi RME di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo.

Beberapa petugas masih belum terlatih dalam menggunakan sistem ini, dan ada formulir serta Perda lama yang belum terintegrasi dengan baik.

Meskipun demikian, pelaksanaan RME diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pasien. Dengan RME, proses pendataan dan pendokumentasian pasien menjadi lebih cepat dan akurat, waktu tunggu pelayanan berkurang, dan keamanan data pasien lebih terjamin.

"Sebaliknya, jika RME tidak diterapkan, akan terjadi kesenjangan teknologi informasi antar rumah sakit, minimnya keakuratan data pasien, serta peningkatan beban kerja pegawai," pungkasnya. (DODI/R)