PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palangka Raya melakukan kegiatan penertiban baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlaku izinnya.

Kepala Satpol-PP Palangka Raya, Berlianto, menyatakan bahwa hari ini pihaknya melakukan penertiban di beberapa lokasi, termasuk di Jalan RTA Milono, G Obos, Thamrin, Imam Bonjol, dan Diponegoro.

"Sebanyak 136 baliho dan 64 reklame berhasil ditertibkan dan diamankan di Mako Satpol-PP Palangka Raya," katanya, Jumat, 26 Juli 2024.

Berlianto mengimbau kepada pelaku usaha dan pengguna jasa baliho dan reklame untuk selalu mengurus izin dan memperhatikan masa berlaku izin tersebut.

Jika izin mendekati habis, disarankan untuk segera memperbarui izinnya guna mematuhi peraturan yang berlaku. Tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Kegiatan penertiban baliho dan spanduk ini dilakukan sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Perda Nomor 17 Tahun 2007, Perda Nomor 1 Tahun 2017, Perda Nomor 04 Tahun 2018, dan Perwali Nomor 22 Tahun 2014.

Hal ini menunjukkan komitmen Satpol-PP Palangka Raya dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Perda dan Permendagri yang berlaku.

--page

Penertiban baliho dan spanduk yang dilakukan oleh Satpol-PP juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melindungi lingkungan dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh reklame yang tidak teratur. 

"Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan bersih bagi seluruh warga Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/R)