PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kalteng melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Evaluais RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 dilaksnakan secara hybrid bersama dengan Plh. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bob R.F Sagala.

Langkah ini mengacu pada amanat Pasal 323 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Tata Cara Evaluasi Raperda RPJPD dan RPJMD 

Di sana termasuk membahas tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Pembangunan Kalteng tahun 2025-2045 Mengacu pada Visi yang Terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 Indonesia Emas 2045," kata Kepala Bappedalitbang Kalteng, Leonard S Ampung, baru baru ini.

--page

Visi rencana tersebut mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat Maju dan Berkelanjutan. (HERMAWAN DP/R)