PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus "salah transfer" yang dapat berakibat pinjaman online atau pinjol ilegal.

"Berdasarkan data pengaduan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI,  terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi, yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum atau tidak mengajukan pinjaman," kata Danu pada Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut Danu, untuk mengatasi hal ini, pihaknya memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut.

"Pertama, kami imbau untuk tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut," saran Danu.

Kedua, lanutnya, segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan "pemblokiran" atas sejumlah dana tersebut, bukan blokir rekening.

--page

"Ketiga, apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut," tuturnya lagi.

Keempat, kata Danu, abaikan telepon dari oknum penipu atau debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

"Kelima, kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email:satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran," terang Danu lagi.

Danu menuturkan bahwa OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap adanya modus-modus penipuan kejahatan digital yang saat ini semakin marak.

"Masyarakat yang menemukan informasi tawaran investasi dan pinjaman online illegal dapat melaporkannya kepada kontak resmi OJK melalui Whatsapp resmi OJK di 081-157-157-157, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157," tuturnya lagi. (TESTI PRISCILLA/j)