BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) siap melakukan pengawasan dan pengawalan proses penarikan serta pemusnahan peredaran Roti Okko di wilayah kerja mereka.
Hal itu disampaikan Kepala Loka POM Kobar Chatulis Indra Jaya, bahwa hasil pemeriksaan pada sarana produksi Roti Okko yg diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food di Bandung pada 2 Juli 2024 ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Hasil temuan tersebut, BPOM tindak lanjut dengan melakukan sampling dan pengujian di laboratorium, dan ditemukan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).
Kemudian, BPOM dengan tegas menyatakan untuk penghentian produksi dan peredaran produk Roti Okko, karena ditemukan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai unit pelaksana teknis Badan POM mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk Roti Okko yang beredar di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat," ujarnya, Jumat, 26 Juli 2024.
--page
Indra mengatakan, hingga saat ini BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan mulai sebelum produk diedarkan sampai produk beredar di publik untuk menjamin keamanan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengecek informasi kandungan makanan maupun obat-obatan dari sumber terpercaya sebelum membeli produknya.
Masyarakat Kabupaten Kobar dapat mencari tahu informasi di website dan akun media sosial resmi BPOM Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal).
Ataupun ingin melaporkan produk yang tak layak konsumsi bisa menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat di Nomor whatsapp 085156784877. (NURITA/j)









