BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melalui Bidang Perindustrian melakukan kunjungan ke pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kunjungan ini bertujuan untuk memonitor pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), serta mendata pelaku IKM yang sudah memiliki database untuk dapat mengikuti Pelatihan Desain Kemasan.
Penyuluh Perindustrian DisperindagkopUKM Kobar, Rita Novianti, menyatakan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaring pelaku usaha yang berminat mengikuti pelatihan desain kemasan.
"Kegiatan ini diharapkan juga dapat menjaring pelaku usaha untuk mengikuti kegiatan pelatihan desain kemasan yang dapat meningkatkan daya jual produk IKM di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada serta Kecamatan Pangkalan Banteng," ujar Rita, Jumat, 26 Juli 2024.
Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pelaku usaha kecil dan menengah agar lebih kompetitif dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Selain itu, dengan memiliki sertifikat halal, NIB, dan P-IRT, produk-produk IKM diharapkan dapat lebih mudah diterima oleh konsumen.
--page
DisperindagkopUKM Kobar menyadari bahwa sertifikasi dan legalitas usaha merupakan aspek penting dalam pengembangan usaha kecil dan menengah.
Oleh karena itu, kegiatan monitoring ini juga disertai dengan penyuluhan mengenai pentingnya memiliki sertifikat halal, NIB, dan P-IRT.
"Kami memberikan penyuluhan agar pelaku usaha memahami pentingnya legalitas dalam usaha mereka. Dengan memiliki sertifikat halal, NIB, dan P-IRT, mereka dapat memperluas pangsa pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka," tambah Rita.
Dalam kunjungan tersebut, tim dari DisperindagkopUKM Kobar juga memberikan informasi mengenai prosedur dan persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal, NIB, dan P-IRT. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan tersebut.
"Pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di SIINas akan diikutsertakan dalam pelatihan desain kemasan. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah pada produk IKM, sehingga lebih menarik dan memiliki daya saing tinggi di pasaran," pungkasnya. (DANANG/j)









