BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pada Tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas telah melaksanakan salah satu bentuk pencegahan, selain melakukan pengawasan.
Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo mengatakan terkait itu pihaknya telah menyampaikan dua surat imbauan dan satu surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas.
"Yaitu tanggal 3 Juni 2024 tentang imbauan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan serentak tahun 2024," kata Iswahyudi, Jumat, 26 Juli 204.
Kemudian, pada tanggal 7 Juni 2024 lalu juga menyampaikan imbauan perekrutan Pantarlih dan pemetaan TPS pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Serta tanggal 18 Juli 2024 tentang saran perbaikan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024.
--page
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih sebagai pelaksana dalam pencoklitan.
"Bawaslu Kabupaten Kapuas beserta jajaran tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Desa (PKD) telah melakukan pengawasan dalam ketepatan waktu pembentukan pantarlih, dari hasil pengawasan yang telah dilakukan tidak ditemukan Pantarlih yang terbukti sebagai anggota Partai Politik," pungkasnya. (DODI/j)









