BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian Handphone (HP) yang dilaporkan masyarakat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, Unit Jatanras Satreskrim telah mengamankan seorang pemuda berinisial MN (26) pada tanggal 23 Juli lalu atas dugaan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pencurian satu unit Handphone (HP).
Tersangka MN diduga melakukan pencurian HP milik korban atas nama Junita Purwasari (38) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Juli lalu sekitar pukul 13.30 WIB di depan sebuah rumah makan di kawasan Jalan Kahayan.
"Tersangka diduga mengambil satu unit HP bermerek Vivo type V30 Pro warna hijau senilai Rp. 7.829.000 (Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dari dalam tas milik korban saat berada di TKP," katanya, Jumat, 26 Juli 2024.
Dari penangkapan yang dilakukan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit HP bermerek Vivo type V30 Pro warna hijau milik korban. Berdasarkan bukti yang ditemukan, MN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian tersebut.
--page
Tersangka MN saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Pria dengan pangkat satu melati di pundaknya ini menegaskan bahwa kasus pencurian HP ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Tersangka MN akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
"Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk pencurian, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/j)









