BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam rangka mengawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Kapuas telah membuka Posko Kawal Hak Pilih di kantor Bawaslu Kabupaten Kapuas, yang berlokasi di Jalan Maluku No.05.
Posko ini disediakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat terkait hak pilih mereka.
Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, menjelaskan bahwa Posko Kawal Hak Pilih dibuka untuk menerima aduan dari masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih ataupun yang mengalami potensi pelanggaran terkait dengan hak pilih.
Dengan adanya posko ini, Bawaslu berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pengaduan.
"Tidak hanya di kantor Bawaslu Kabupaten Kapuas, Posko Kawal Hak Pilih juga dibuka di setiap kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kapuas," katanya, Jumat, 26 Juli 2024.
--page
Ini memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan mereka melalui kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing, tanpa harus datang ke kantor Bawaslu Kabupaten.
Bawaslu Kapuas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada serentak 2024.
Hal ini penting agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik dan tidak kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
"Mari bersama kita awasi proses Pilkada serentak 2024 dengan aktif berpartisipasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur dan adil," pungkasnya. (DODI/j)









