BORNEONEWS, Sukamara - Meskipun telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati Sukamara, saat ini Kaspinor tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penjabat bupati sebelum mendapat persetujuan.
"Prosedur memang mengundurkan diri dan sudah mengajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, jadi tinggal menunggu Kementerian Dalam Negeri disetujui apa tidak,” kata Pj Bupati Sukamara, Kaspinor saat diwawancara, Jumat, 26 Juli 2024.
“Pengunduran itu permohonan kita, tetapi disetujui atau tidak itu kewenangan presiden melalui Kementerian Dalam Negeri, jadi ini bukan kewenangan daerah. Pengunduran diri ini ada proses, bukan setelah mengajukan permohonan otomatis langsung berhenti, tetapi sampai dicabut dahulu SK dari Kemendagri,” tambahnya.
Sambil menunggu proses berjalan, penjabat bupati Sukamara tetap menjalankan tugas seperti biasa dan belum ada perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Sukamara.
"Prosesnya masih berjalan yakni dari nantinya sudah ada persetujuan Kemendagri, selanjutnya ada keputusan pencabutan dan pemberhentian secara hormat sebagai penjabat bupati, setelah itu ada calon pengganti dan pelantika,” ujarnya.
--page
Kaspinor menambahkan, selama menunggu persetujuan pengunduran diri, daerah juga mengajukan atau usul calon pengganti yang nantinya harus melalui proses dan tahapan dari kabupaten, provinsi hingga nantinya keluar keputusan kementerian yang diputuskan atas persetujuan dari presiden. (NORHASANAH/j)









