BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) mengingatkan peran krusial kaji cepat kebencanaan sebagai langkah dalam memetakan situasi dan kebutuhan.
“Melalui studi kasus kaji cepat akan diketahui situasi dan kebutuhan pada saat status siaga darurat bencana terutama pada saat kejadian bencana karhutla," tutur Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Alpius Patanan, baru-baru ini.
Ia menyampaikan, pengkajian cepat ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang situasi, dampak, dan identifikasi kebutuhan penanganan darurat bencana.
Termasuk memberikan rekomendasi terkait penetapan status keadaan darurat bencana (siaga darurat/tanggap darurat).
Alpius menjelaskan pada keadaan Darurat Bencana tahapan pengkajian cepat dilakukan dengan melakukan penilaian awal yang bertujuan memberikan informasi kronologis awal kejadian/ancaman bencana.
--page
Ini sebagai bahan masukan pelaksanaan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan. Pengkajian cepat ini dapat dilaksanakan oleh masyarakat, relawan dan petugas setempat pada waktu segera setelah tanda-tanda ancaman/kejadian bencana yang diketahui di lokasi terancam/terdampak. (HERMAWAN DP/Y)









