BORNEONEWS, Muara Teweh – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara pada rapat paripurna IV di gedung DPRD setempat.
“Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi dan mendukung Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam hal pengajuan atau pembuatan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Juru Bicara Fraksi PPP, H Abri.
Dia menuturkan, Fraksi PPP DPRD Barito Utara sepakat agar raperda tersebut ditindaklanjuti ke proses selanjutnya.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga mengingatkan agar semua Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas, kewenangan, kewajiban yang sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di setiap tingkatnya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP juga menerima raperda tersebut menjadi Perda Barito Utara. Juru bicara Fraksi PDIP, Karianto Saman menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi PDIP untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi.
--page
“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna IV DPRD ini,” kata Karianto Saman.
(RAMADHANI/Y)









