PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang satpam di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial MP (20) nyaris berurusan dengan hukum setelah mengancam menyebarkan foto tidak senonoh milik pacarnya, seorang anak yang masih bau kencur berusia 17 tahun.

Aksi MP ini dipicu rasa cemburu karena terhadap pacarnya berinisial B datang ke acara ulang tahun temannya tanpa sepengetahuan MP.

MP menduga B memiliki hubungan dekat dengan pria lain dan langsung menuduhnya. B yang merasa tertekan atas ancaman MP akhirnya curhat kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng,  Ipda Shamsudin atau Cak Sam, melalui media sosial.

Cak Sam yang mendapat laporan tersebut langsung menghubungi MP dan memberikan pembinaan.

Cak Sam menekankan bahwa menyebarkan foto atau video yang mengandung unsur pornografi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana.

--page

"Saya sampaikan kepada MP bahwa tindakannya itu melanggar hukum dan bisa berujung pada hukuman pidana.  Saya juga ingatkan dia agar bijak dalam menggunakan media sosial," jelasnya, Minggu, 28 Juli 2024

MP yang menyadari kesalahannya akhirnya meminta maaf kepada Bunga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.  Kasus ini menjadi bukti bahwa penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat berakibat fatal.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.  Jangan sampai kita terjebak dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya. (PATHUR/j)