BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang karyawati di Palangka Raya berinisial NA (20) harus berurusan dengan Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng setelah mengunggah ujaran kebencian di media sosial.
Aksi NA ini dipicu rasa tersinggung karena ditanya tentang status perawannya oleh RP (24). Awalnya, RP menanyakan hal tersebut kepada mantan pacar NA, RN, melalui pesan DM Instagram.
RN menjawab bahwa NA masih perawan dan percakapan tersebut ternyata dibaca oleh NA. NA yang merasa tidak terima kemudian menghubungi RP untuk bertemu, namun RP mengabaikannya karena sudah larut malam.
Keesokan harinya, NA mengunggah status di akun Instagram pribadinya yang berisi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap RP. NA bahkan menggunakan kata-kata kasar dan vulgar dalam unggahannya.
Mengetahui hal tersebut, RP melaporkan kejadian ini kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsudin atau akrab disapa Cak Sam.
--page
"Saya kemudian menghubungi NA dan mempertemukannya dengan RP untuk melakukan mediasi," katanya, Minggu, 28 Juli 2024.
Dalam mediasi tersebut, Cak Sam memberikan pembinaan kepada NA agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian. Cak Sam juga menasehati RP agar menjaga perasaan perempuan, Akhirnya, permasalahan tersebut berhasil diselesaikan secara damai.
"Media sosial itu ruang publik yang bisa dilihat oleh banyak orang. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan dengan cara baik-baik atau laporkan ke polisi," pungkasnya. (PATHUR/Y)









