BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) gencar melakukan penertiban terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi di wilayah hukum Polda Kalteng.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Kasubditgakkum Ditlantas Polda Kalteng, AKBP Dodik Hartono, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan melalui patroli jalan raya pada malam hari. Petugas memberikan teguran secara humanis kepada pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, serta meminta mereka untuk mengganti knalpot dengan yang sesuai standar.
Dodik menekankan bahwa larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diberlakukan karena suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban kepada pelanggar lalu lintas, demi keamanan dan keselamatan bersama," tegas Dodik, Minggu, 28 Juli 2024.
Ia berharap kesadaran dari seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk menggunakan kendaraannya dengan baik dan sesuai prosedur.
--page
Selain itu, Dodik juga mengimbau agar para pengendara melengkapi surat-surat kendaraannya saat bepergian dan menghindari pelanggaran lalu lintas. Menurutnya pelanggaran merupakan awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan," pungkasnya. (PATHUR/Y)









