PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkat informasi dari warga, Polsek Rakumpit berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan seorang pria berusia 26 tahun. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif Polsek Rakumpit dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan, kami melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu (5 paket) serta pipet kaca," ungkap Kapolsek Rakumpit, Minggu, 28 Juli 2024.

Pelaku yang ditangkap berinisial AP (26). Dia kemudian diinterogasi lebih lanjut. Hasil interogasi menunjukkan bahwa AP diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Rakumpit.

Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, AP dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses lebih lanjut.

--page

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkotika dan memastikan keamanan serta kesehatan masyarakat, juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini." katanya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rakumpit dapat ditekan dan masyarakat bisa merasa lebih aman.

Polsek Rakumpit juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua," pungkasnya. (PATHUR/Y)