PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama pekan terakhir atau periode 5 Juli - 27 Juli 2024. Pengungkapan ini melibatkan lima tersangka yang diduga sebagai pengedar, yaitu AR, H, YS, R, dan AP.

Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menyampaikan bahwa para tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang bervariasi beratnya.

AR dan H diamankan dengan barang bukti seberat 100 gram, YS dengan 8,82 gram, R dengan 7,59 gram, dan AP dengan 1,5 gram. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 118,02 gram.

"Modus operandi para tersangka adalah melakukan transaksi narkotika menjelang sore hingga dini hari, tepatnya antara pukul 16.00 WIB hingga 01.00 WIB. Para pelaku yang berusia antara 21 hingga 39 tahun ini memiliki latar belakang pekerjaan yang tidak pasti, tergolong sebagai swasta," katanya, Senin, 29 Juli 2024.

Polresta Palangka Raya saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

--page

Pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Palangka Raya. Ia  juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan

Polresta Palangka Raya menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan terukur.

"Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan membantu dalam proses penyelidikan," pungkasnya. (PATHUR/Y)