PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pemuda berinisial AR yang diduga sebagai tersangka kasus pencurian.

AR diduga mencuri satu unit HP merek Samsung A55 dan uang tunai sebesar Rp. 5 juta milik seorang wanita berinisial M (29) pada tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 03.10 WIB.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika korban bersama saksi pulang dari THM di kawasan Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya.

Saat itu, AR tiba-tiba datang menawarkan tumpangan untuk mengantarkan korban pulang, namun ditolak.

"Meskipun telah ditolak oleh korban, tersangka terus menawarkan diri untuk mengantar pulang hingga akhirnya dirinya pun memaksa korban untuk naik ke kendaraan dan mendorongnya sampai ke depan sebuah mini market di kawasan tersebut," jelasnya, Senin, 29 Juli 2024.

Di depan mini market, korban tiba-tiba muntah dan berhenti sejenak untuk duduk di teras. AR kemudian pergi untuk membeli air minum dengan menggunakan sepeda motor milik korban yang di situ tergantung tas berisikan HP dan uang tunai.

"Setelah AR datang membawa air minum, korban yang sudah membaik kondisinya pun akhirnya diantar pulang oleh AR, lalu ketika di perjalanan korban pun memeriksa tas karena ingin mengambil HP untuk menelepon saksi, namun HP dan uang tunai miliknya telah raib," terang Kompol Ronny.

Satreskrim Polresta Palangka Raya yang menerima laporan kasus langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa HP milik korban dari tangan tersangka. AR kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

--page

"Tersangka dan barang bukti pun telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya (PATHUR/R)