BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Hukum Bias Layar dan rekan telah melayangkan somasi terbuka kepada PG, salah satu pimpinan partai di Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait hutang sebesar Rp 2.750.000.000 (dua koma tujuh miliar).
Somasi ini merupakan somasi ketiga dan terakhir yang dilayangkan kepada yang bersangkutan. Somasi tersebut dilayangkan atas nama klien Kantor Hukum Bias Layar, Ary Egahni.
Andi Kristianto, Juru Bicara Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan, menjelaskan bahwa hutang tersebut terjadi pada tahun 2020, menjelang masa kampanye. Saat itu, Ary Egahni memberikan pinjaman kepada PG dengan alasan kepentingan operasional politik.
"Hingga saat ini, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi hutang tersebut. Kami telah berupaya menghubungi keluarga yang bersangkutan, namun tidak ada respon atau tanggapan," ungkap Andi Kristianto, Selasa, 30 Juli 2024.
Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan telah melayangkan somasi pertama pada tanggal 5 Juni dan somasi kedua pada tanggal 22 Juni. Kedua somasi tersebut dikirimkan melalui surat dan diterima oleh PG, namun tidak mendapat tanggapan.
--page
"Karena sulit menemukan yang bersangkutan, kami terpaksa kembali melayangkan somasi terbuka ini. Kami mengambil tindakan ini karena menerima surat kuasa dari Klien kami pada 23 Mei tahun 2024," tambah Andi.
Andi menjelaskan bahwa PG meminjam uang dari Ary Egahni sebanyak tiga kali, yaitu Rp 500 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 250 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan operasional politik, branding kampanye, dan perawatan mobil pribadi.
"Ary Egahni meminta agar yang bersangkutan membayarkan hutangnya dan yang bersangkutan pun mengatakan kepada Klien kami akan dibayar keseluruhan. Namun, pada bulan Januari 2021 klien kami kembali meminta yang bersangkutan untuk membayar hutangnya, tapi tidak mendapatkan itikad baik," ujar Andi.
Melalui somasi terbuka ini, Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada PG untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada tanggapan, maka akan diambil langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
"Kami masih memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk datang menemui klien kami untuk dilakukan mediasi. Namun, apabila tidak ditanggapi maka akan dilakukan lewat jalur hukum," tegas Andi.
--page
Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan menyatakan memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klien Ary Egahni terkait permasalahan hutang tersebut.
"Kami berharap PG dapat bekerjasama dengan baik dan memenuhi kewajibannya," pungkasnya. (PATHUR/H)









