PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Legalitas penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Pulang Pisau, mengacu pada Permentan Nomor 1 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024.

Hj Nunu Andriani menyampaikan, peraturan tersebut disampaikan pemerintah pusat, pada 22 April 2024 yang mengatur tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceren Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan  Surat Keputusan Gubernur, Bupati, Walikota untuk pengaturan pupuk bersubsidi," kata Nunu, Selasa, 30 Juli 2024.

Tetapi pada perjalanannya, lanjut Nunu, terjadi evaluasi dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi, dari kios pengencer ke petani, melalui Keputusan Dirjen PSP Kementan Nomor 30/KPTS/RC.210/B/02/2024 tanggal 24 Juni 2024.

Di Kabupaten Pulang Pisau, jelas Nunu, alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 tingkat kecamatan, diatur dalam keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 196 Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024, 

--page

"Dimana, jumlah pupuk bersubsidi jenis urea 1.686.000 kg dan NPK 2.131.000 kg. Untuk Kecamatan Maliku sendiri, jumlah pupuk bersubsidi urea 272.508 kg dan NPK 379.139 kg," ujar Nunu. (RETHA/H)