BORNEONEWS, Sampit - Untuk pertama kalinya Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti lomba Wahana Tata Nugraha (WTN) tingkat Nasional. Lomba akan memperebutkan penghargaan di bidang penataan transportasi berkelanjutan, dan berbasis kepentingan publik serta ramah lingkungan.
“Sekarang ini tahap dua dan tiga, dalam penilaian ini melibatkan tim dari provinsi, pusat dan perguruan tinggi. Setelah pemaparan ini, Oktober nanti akan diumumkan hasilnya,” kata Kasubag Program Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Suhendro Wargiono saat memaparkan hasil penilaian tahap II dan III di lantai II Kantor Bupati Kotim, di Sampit, Selasa (14/6/2016).
Selasa (14/6/2016), tim penilai WTN dari Dirjen Perhubungan Darat sudah melakukan penilaian tahap II dan III dan memaparkan hasil penilaiannya.
Penghargaan WTN adalah penghargaan yang diberikan Presiden Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota sebagai perwujudan pembinaan pemerintah dalam menata transportasi perkotaan. WTN bertujuan sebagai sarana untuk mendorong dan memotivasi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupate/Kota dalam penyelenggaraan transportasi perkotaan yang selamat, tertib, lancar, efisien, andal dan berkelanjutan. Lebih ringkasnya adalah pemerintah mendorong terwujudnya budaya tertib lalu lintas dan angkutan di Kabupaten/Kota.
Penghargaan ini diberikan setiap tahun. Penilaian dilakukan atas kategori kota metropolitan, kota besar, kota sedang, dan kota kecil. Aspek penataan transportasi yang berkelanjutan, dan berbasis kepentingan publik dan ramah lingkungan mendapat pertimbangan terbesar dalam penilaiannya. Dan juga kemampuan daerah dan peran serta masyarakatnya dalam meningkatkan penyelenggaraan kinerja sistem transportasi perkotaan dalam terciptanya sistem lalu lintas dan angkutan kota yang tertib, lancar, selamat, aman , efisien, berkelanjutan dan menjamin ekuitas hak pengguna
“Hasil pengamatan sementara masih banyak perlu dibenahi, seperti marka jalan, dan trafig light,” ungkapnya.
Dia juga mengkritisi badan jalan yang digunakan untuk berjualan pedagang kaki lima (PKL) serta dijadikan tempat parker kendaraan roda dua maupun roda empat. Akibatnya, kondisi kota sembrawut dan terkesan tidak terawatt dengan baik.
“Sebenarnya tidak boleh trotoar untuk jualan PKL, apalagi untuk parkir dan kepentingan sendiri. Itu dilarang, kecuali kalau itu diatur dalam Peraturan daerah. Tapi parkirpun dijalan kabupaten. Jalan provinsi dan jalan nasional tidak boleh, dilarang,” kata Suhendro Wargiono.
Terkait banyak temuan tim kekurangan-kekurangan terkait penanganan lalulintas di Kotim. Dia belum bisa mengungkapkan karena ini bagian dari penilain.
Wakil Bupati Kotim, M Taufiq Mukri mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, perlu ada dukungan pemerintah daerah terutama DPRD dalam rangka membenahi sarana dan prasarana transportasi darat.
“Dengan adanya penilaian dari Kemenhub ini menjadi acuan dan panduan bagi kita, apapun yang menjadi temuan akan menjadi bahan perbaikan bagi kita di masa mendatang,” kata Taufiq Mukri. (RAFIUDIN/N).








