BORNEONEWS, Sampit - Kasubag Program Dirjen Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan RI, Suhendro Wargiono geleng-geleng kepala melihat pengelolaan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang amburadul.
“Pengelolaan parker kendaraan masih tidak teratur, kalau semrawut seperti itu kota akan terlihat semrawut,” kata Suhendro Wargiono saat memaparkan hasil penilaian Wahana Tata Nugraha untuk Kota Sampit, di Aula Lantai II Kantor Bupati Kotim, Selasa (14/6/2016).
Pengelolaan parkir di Sampit masih sangat jauh dari kelayakan. Setiap zona parkir tidak disediakan marka parkir oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sehingga penataan kendaraan lebih teratur.
“Tapi masih banyak saya lihat parkir dilarang di jalan nasional dan provinsi. Kemarin di sebelah kiri-kanan jalan Ahmad Yani itu sembrawut, padahal jalan itu adalah jalan nasional tidak boleh ada parkir,” tegasnya.
Selanjutnya, di mengkritisi penggunaan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat. Terkait penataan parkir di Kota sampit dan kabupaten pada umumnya, Dishubkominfo perlu banyak melakukan pembenahan sehingga Kota Sampit akan kelihatan indah ke depannya. Bahkan trotoar bukan saja dijadikan sebagai tempat parkir, tetapi juga dipasang papan iklan sehingga membuat penataan kota ini terkesan kurang indah.
Seperti diketahui pelomik penanganan parkir kendaraan roda dua dan empat di Sampit tidak pernah berkesudahan. Kesemrawutan lalulintas terlihat di zona-zona parker yang ditunjuk pemerintah, seperti di Jalan Iskandar dekat PPM Sampit, depan Patung Ikon Jelawat, dan sejumlah zona lainnya.
Akibat tidak adanya marka parkir, badan jalan pun dijadikan lahan parkir oleh para pengelola. Sehingga menganggu pengguna jalan lain. Bahkan jalan A Yani yang merupakan jalan nasional menuju Pelabuhan sampit ditutup untuk kepentingan lahan parkir.
“Jalan provinsi dan nasional tidak boleh ada parker (zona parker) kecuali jalan kabupaten, mungkin dengan peraturan daerahnya,” kata Suhendro. (RAFIUDIN/m)








