BORNEONEWS, Palangka Raya - Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Maskur mengingatkan peran pembentukan desk Pilkada Kalteng.
"Desk Pilkada Provinsi Kalteng nantinya akan bertugas melaksanakan pemantauan Pilkada," tutur Maskur saat rapat di Ruang Rapat Bajakah, LT. II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 30 Juli 2024.
Termasuk bertugas menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan Pilkada, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan Pilkada.
"Serta melaporkan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan," ungkapnya.
Dia menyampaikan Dasar pelaksanaan pilkada 2024 yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
--page
Lebih lanjut dijelaskan, Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, untuk itu perlu dibentuk DESK Pilkada.
Desk Pilkada didasarkan pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (HERMAWAN DP/j)









