BORNEONEWS, Kotawaringin Lama - Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) menyita minuman keras (miras) jenis arak dalam empat kantong plastik besar berisi kurang lebih 80 liter. Dalam giat Polsek Kotawaringin Lama itu, polisi juga menyita satu dus yang didalamnya terdapat 12 botol bir putih.

Semua barang bukti tersebut didapat dari tangan tersangka bernama Bongcinpat, alias Asin, 50, warga jalan Demung Silam desa Dawak Kecamatan Kolam.

"Giat ini dalam rangka memberantas miras di wilayah hukum Polsek Kolam, sekaligus menekan peredaran dan konsumsi miras pada bulan Ramadan," kata Kapolsek Kolam Ipda Triyono Raharja, Selasa (14/6/2016).

Kapolsek menerangkan, peredaran miras di Kecamatan Kolam menjadi pantauan pihaknya. Jika ditemukan pengedar dan pedagang miras di Kecamatan tertua di Kabupaten Kobar ini, pihaknya akan segera menindak.

"Untuk sementara barang bukti kami amankan di kantor Polsek Kolam," katanya. (CECEP HERDI/m)