PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan loket pembayaran pajak yang telah disediakan di Kelurahan Palangka dan Pahandut.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memudahkan akses masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah. Layanan pembukaan loket sementara ini akan berlangsung mulai tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus mendatang.

"Aksi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk secara langsung melakukan pembayaran pajak tanpa harus mengalami kendala aksesibilitas," katanya, Rabu 31 Juli 2024.

Pembukaan layanan loket pembayaran pajak tersebut juga merupakan bagian dari strategi Pemko Palangka Raya dalam mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya loket pembayaran yang lebih mudah dijangkau, diharapkan proses administrasi pajak dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Emi menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Kontribusi pajak dari masyarakat menjadi sumber pendapatan penting bagi pembangunan dan penyelenggaraan layanan publik di Kota Palangka Raya.

--page

Selain itu, kehadiran layanan loket pembayaran pajak juga sebagai bentuk pelayanan yang lebih ramah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Adanya fasilitas ini, diharapkan proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat," pungkasnya. (PATHUR/Y)