BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng mencatat ada 2.678 perusahaan di Kalteng.  Mulai dari kategori Perusahaan Besar Swasta (PBS), Perusahaan Menengah, Sedang dan Perusahaan Kecil. Menjelang Hari Raya Idul Fitri seperti ini tentunya semua perusahaan ini wajib membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya.

"Dengan jumlah pekerja 267 ribu lebih yang berhak menerima THR menjelang Lebaran ini. Ketentuannya H-7 harus sudah dibayarkan, kalau tidak perusahaan denda lima persen," ungkap Hardy Rampay, Kepala Disnakertrans kepada Borneo News, Selasa (14/6/2016) malam.

Untuk memantau penyaluran THR ini menurut Hardy, pada H-10 Lebaran nanti pihaknya akan mendirikan Posko Pengaduan di tiap Kabupaten/Kota melalui Disnakertrans di 14 wilayah.

"Silakan laporkan ke Disnakertrans maupun posko-posko kita kalau THrnya terlambat supaya bisa kita denda perusahaannya," pungkas Hardy. (TESTI PRISCILLA/m)