BORNEONEWS, Palangka Raya - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan oleh perusahaan atau pengusaha kepada karyawannya minimal H-7 Lebaran 2016 jika tidak, perusahaan akan didenda sebesar 5 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah  Hardy Rampay mengatakan itu kepada Borneo News saat ditemui di acara buka puasa bersama DPRD Kalteng, Selasa (14/6/2016) malam.

Menurut Hardy, ketentuan ini telah diatur dalam Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia yang meminta kepada perusahaan agar menyelesaikan pembayaran THR tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Wajib diselesaikan H-7. Apabila perusahaan melebihi batas ketentuan itu, diberi sanksi harus menambah THR karyawan sebesar 5 persen," ungkap Hardy.

Sehingga, lanjutnya, jika masing-masing karyawan mendapat THR sebesar satu kali gaji kemudian perusahaan terlambat membayarkannya, maka karyawan akan mendapat THR satu kali gaji plus denda dari perusahaan sebesar lima persen dari gaji tersebut.

"Denda 5 persennya ya untuk karyawan penerima THR. Jadi siap-siap saja perusahaan kalau terlambat bayat THR, jadi nambah yang harus dibayarkan kepada karyawan," tambah Hardy. (TESTI PRISCILLA/m)