KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kesehatan Kapuas melalui Bidang Kesehatan Masyarakat, khususnya Seksi Kesehatan Keluarga telah menggelar Rapat pembentukan dan evaluasi jejaring skrining layak hamil, ANC, dan penanganan stunting tingkat Kabupaten Kapuas tahun 2024. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan capaian standar pelayanan, menurunkan angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), dan prevalensi stunting.

Rapat ini juga bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama antara Dinas Kesehatan, dinas terkait, lembaga penyelenggara pernikahan, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, baik milik pemerintah maupun swasta.

Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan kesehatan dan rujukan, khususnya dalam skrining layak hamil, ANC, dan penanganan stunting.

Kepala Dinkes Kapuas, dr Tonun Irawaty Panjaitan menyampaikan bahwa tantangan dalam melakukan skrining layak hamil sangat besar, terutama mengingat banyaknya pasangan usia subur (PUS) dan berbagai masalah kesehatan yang dihadapi oleh perempuan PUS. 

"Oleh karena itu, diperlukan terobosan melalui optimalisasi kondisi calon ibu dengan skrining layak hamil," katanya, Rabu, 31 Juli 2024.

Selain AKI dan AKB, stunting juga merupakan tantangan besar dalam kesehatan dan pembangunan manusia di Indonesia. 

Mengatasi stunting, diperlukan upaya komprehensif dan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, dunia usaha, dan organisasi non-pemerintah melalui intervensi berbasis bukti. 

"Dengan mengundang berbagai lintas sektor dan lembaga di masyarakat, Dinas Kesehatan berharap kegiatan ini dapat secara signifikan menurunkan AKI, AKB, dan prevalensi stunting di masa mendatang," harapnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh 53 peserta, termasuk dokter dan pimpinan Puskesmas, tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), penanggung jawab program pelayanan kesehatan calon pengantin (catin).

--page

Lalu dari anggota organisasi profesi seperti IBI dan PPNI, lalu pemuka agama, pengurus pernikahan di lembaga agama, dinas atau SOPD terkait, dan bidan praktik mandiri. 

Metode yang digunakan dalam rapat ini meliputi paparan, pembahasan, diskusi interaktif, dan perumusan kesepakatan.

Narasumber kegiatan ini terdiri dari dua orang ahli, yaitu seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi dari RSUD dr. Soemarno Sosroadmodjo dan Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas. (DODI/R)