BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang pemuda berinisial PS (30) di Gunung Mas diamankan pihak kepolisian karena diduga mengancam ibu kandung dengan senjata tajam.
"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak Polsek Kurun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Kurun Ipda Muhammad Fajar Sidiq, Rabu, 31 Juli 2024.
Pelaku datang dengan membawa senjata tajam mendatangi korban yakni ibunya sendiri di rumah Yuliana (menantu korban) di Jalan Trans Tanjung Riu Kecamatan Kurun pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah tiba di lokasi, pelaku langsung mendatangi ibunya dan meminta uang sebesar Rp200 ribu untuk menebus HP. Namun, sang ibu menolak dengan alasan sudah tua dan tidak kuat bekerja.
"Pelaku memaksa menyuruh korban meminjam kepada orang lain, tetapi korban tidak mau. Kemudian pelaku marah lalu mencabut senjata tajam yang berada di punggungnya dan melempar senjata tajam tersebut ke lantai untuk menakuti korban," jelas Ipda Fajar.
Melihat kejadian itu kata Kapolsek Kurun, sang ibu hanya bisa diam dan ketakutan. Pelaku kemudian mengambil kembali senjata tajamnya dan pergi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendapat informasi bahwa satu unit televisi 20 inci miliknya yang berada di rumah telah dirusak oleh pelaku. Merasa keberatan, korban yang merupakan ibu kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun.
--page
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darudat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalah gunaan senjata tajam dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman jounto pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 5 tahun lebih kurungan penjara. (RISKA YULYANA/R)









