BORNEONEWS, Sampit - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Bardiansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah menyetujui dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
"Dari hasil pembahasan kita kemarin, kita sepakat untuk menyetujui beberapa penyempurnaan dari isi Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Kotim," kata Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Bardiansyah, Rabu, 31 Juli 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, maka strategi dan kebijakan perlindungan petani ditetapkan oleh pemerintah dan pemerinx0h daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan.
Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum sebagai bentuk perwujudan komitmen dari pemerintah Kotim serta DPRD Kotim di bidang legislasi daerah.
"Untuk itu, perlu dilaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi Perda sebagai pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 150 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," ucapnya.
--page
Ia pun melanjutkan, ada beberapa penyempurnaan dalam Ranperda tersebut, salah satunya adalah menghapuskan kata rancangan. konsideran menimbang berdasarkan ketentuan pemerintah memberikan perlindungan kepada petani melalui keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan, jaminan itu dituangkan dalam peraturan bupati.
Pihaknya menilai pemberdayaan petani ini adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi informasi serta penguatan kelembagaan petani.
"Ranperda ini untuk memberikan perlindungan terhadap para petani dan lahan pertanian di Kotim, dan sumber daya lahan menjadi faktor utama dalam mengembangkan pertanian yang ada di Kotim," tutupnya. (Ari)









